Home  |  Jasa IMB  |  jasa gambar 3D  |  hitung RAB  |  kontak kami  |  

Rabu, 11 Januari 2017

apakah IMB itu?

Izin Mendirikan Bangunan atau yang biasa dikenal dengan IMB adalah perizinan yang diberikan Kepala Daerah kepada pemilik bangunan untuk membuat bangunan baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

IMB merupakan salah satu produk hukum untuk mewujudkan tatanan tertentu sehingga tercipta ketertiban, keamanan, keselamatan, kenyamanan, sekaligus kepastian hukum.

Kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan memiliki Izin Mendirikan Bangunan terdapat pada Pasal 5 ayat 1 Perda 7 Tahun 2009. IMB tersebut melegalkan suatu bangunan yang direncanakan sesuai dengan Tata Ruang yang telah ditentukan dan rencana kostruksi bangunan tersebut juga dapat di pertanggungjawabkan dengan maksud untuk kepentingan bersama.  
Sehingga dari sini jelas bahwa IMB itu penting.

Nilai lebih jika memiliki bangunan yang telah ber-IMB
Selain hal tersebut memiliki bangunan yang telah ber-IMB juga memiliki kelebihan dibandingan dengan bangunan yang tidak ber-IMB, yakni:
1.    Bangunan memiliki nilai jual yang tinggi
2.    Jaminan Kredit Bank
3.    Peningkatan Status Tanah
4.    Informasi Peruntukan dan Rencana Jalan

kami melayani jasa pembuatan IMB berikut penggambarannya. kontak kami disini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar